Skip to main content

Kisi-Kisi Panduan Tes Wawancara Pendamping Desa 2017

Kisi-Kisi Panduan Tes Wawancara Pendamping Desa 2017– Wawancara merupakan tahapan akhir dari seleksi aktif rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2017 setelah pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan serentak kemarin pada tanggal 10-11/9/2017. Tes wawancara penting dilakukan untuk menilai berbagai aspek kepribadian dan kompetensi peserta rekrutmen. Meskipun bobot dari penilaian wawancara hanya 40% dari total hasil akhir nilai seleksi, nilai dari tes wawancara juga akan sangat menentukan kelulusan peserta. Secara umum ada 2 tahapan proses wawancara yang akan dilalui oleh masing-masing peserta. Secara detil silahkan anda simak penjelasan kisi-kisi panduan wawancara dibawah ini.

Tes Wawancara Pendamping Desa 2017


Wawancara tahap pertama, yaitu untuk menilai akurasi data anda.

Aspek Yang dinilai :
1. Kesesuaian identitas asli dengan ijazah asli dan Curriculum Vitae (CV)
2. Kesesuaian cerita pengalaman kerja dengan CV
3. Kesesuaian cerita pengalaman pendidikan non formal dengan CV
4. Pengetahuan di bidang komputer

Wawancara tahap kedua, yaitu untuk menilai sikap dan kepribadian, kemampuan penalaran, dll. Secara lengkapnya aspek penilaian sebagaimana berikut :

Aspek Yang dinilai :
1. Sikap dan Kepribadian
2. Kemampuan Penalaran atau Cara Menanggapi Pertanyaan dan Menjawabnya

Panduan Wawancara

PROSES WAWANCARA :

Aspek Yang dinilai :
1. Kesanggupan menyediakan waktu secara penuh
2. Komitmen dan motivasi Kerja
3. Wawasan mengenai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan lainnya.
4. Kapasitas Manajerial Pendampingan untuk tenaga pendamping professional (sesuai posisi yang dilamar)
a. Kapasitas Manajerial
b. Koordinasi
c. Kapasitas Pengelolaan Pendampingan
5. Kemampuan Leadership (Kemampuan Kepemimpinan )

Demikian info terkini tentang Kisi-Kisi Panduan Tes Wawancara Pendamping Desa 2017. Semoga sukses dan berhasil mengikuti tes nanti.


Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i