Skip to main content

Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 Kemendesa

Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 KemendesaSyarat Pendaftaran, Jadwal Rekrutmen, Panduan Rekrutmen - Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Secara umum untuk rekrutmen pendamping desa tahun ini tidak ada perbedaan yang mencolok dari syarat kualifikasi pelamar atau mekanisme pendaftaran dengan pola yang sudah pernah diterapkan sebelumnya oleh Kemendesa saat rekrutmen pendamping desa tahun 2016 kemarin. Untuk jumlah kuota tenaga pendamping profesional yang akan direkrut tahun ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika saat rapat konsolidasi persiapan rekrutmen tenaga pendamping profesional di Swiss Bell Hotel Jakarta 9-10 Mei 2017 kemarin bahwa tenaga pendamping yang akan direkrut tahun ini kurang lebih 11.000 orang dari seluruh Indonesia.

Pendamping Desa Tahun 2017

Formasi Tenaga Pendamping Profesional yang akan direkrut :
1.       Pendamping Lokal Desa (PLD)
2.       Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
3.       Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
4.       Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
5.       Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
6.       Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
7.       Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
8.       Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
9.       Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)

Persyaratan Utama :

1.       Pendamping Lokal Desa (PLD)
  • Latar belakang pendidikan minimal SLTA/sederajat;
  • Umur minimal pada saat mendaftar 25 tahun dan maksimal 50 tahun;
  • Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Bisa komputer minimal Microsoft Office Word, Excel dan Power Point. (Ini syarat wajib karena Laporan Mingguan/Bulanan Pendampingan serta Laporan Individual harus diketik komputer dan menggunakan format standar sesuai SOP)

2.       Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  • Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  • Umur minimal pada saat mendaftar 25 tahun dan maksimal 50 tahun;
  • Bisa komputer minimal Microsoft Office Word, Excel dan Power Point serta Internet (Ini syarat wajib karena Laporan Mingguan/Bulanan Pendampingan serta Laporan Individual harus diketik komputer dan menggunakan format standar sesuai SOP)

3.       Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  • Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);
  • Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
  • Umur minimal pada saat mendaftar 21 tahun dan maksimal 50 tahun;
  • Bisa komputer minimal Microsoft Office Word, Excel dan Power Point serta Internet. (Ini syarat wajib karena Laporan Mingguan/Bulanan Pendampingan serta Laporan Individual harus diketik komputer dan menggunakan format standar sesuai SOP)
Dokumen persyaratan yang HARUS disiapkan :

Dokumen dibawah ini adalah dokumen persyaratan yang nantinya harus segera dikirimkan oleh calon pelamar TPP P3MD berupa file hasil scan dari:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Curiculum Vitae (CV) yang berisikan data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja dll;
  • Ijazah (sesuai syarat kualifikasi, misalnya PLD harus ijazah SLTA/Sederajat, PDP/PDTI ijazah D3 atau S1);
  • Keterangan Kerja (maksudnya Referensi atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja, SK, Surat Perjanjian Kerja, Surat Perintah Tugas, dll)
  • Sertifikat (maksudnya sertifikat pendidikan/pelatihan non formal, kursus atau pun pelatihan di bidang pemberdayaan masyarakat yang pernah diikuti oleh pelamar).
Catatan: Semua dokumen diatas yang di-scan adalah dokumen ASLI.


Beberapa point penjelasan penting pada rekrutmen tahun 2017 ini antara lain :

1. Pendaftaran secara online terpusat dan serentak melalui halaman website http://pendamping2017.kemendesa.go.id. Lama waktu pendaftaran yaitu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal dimulainya pendaftaran.
2.    Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan  Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsi dengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran.
3.      Pendamping eksisting diperbolehkan mendaftar tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Maksudnya jika ada pendamping yang saat ini masih bertugas sebagai PLD dan berminat untuk melamar menjadi PDP/PDTI diperbolehkan saja asalkan persyaratan kualifikasi dan pengalaman sudah memenuhi. Hal yang sama berlaku juga untuk PD yang ingin menjadi TA.
4.       Usia maksimal pelamar pada saat pendaftaran yaitu 50 tahun untuk PLD dan PD serta 55 tahun untuk Tenaga Ahli (TA).
5.  Khusus pelamar posisi Pendamping Desa Teknik Infrastruktur PDTI, jika sebelumnya diharuskan dari S1 Teknik Sipil saja maka tahun ini syaratnya berlatar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III);  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1 (S-1);
6.    Untuk pelamar semua posisi, terdapat penambahan syarat kualifikasi yaitu: Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract).
7.   Untuk posisi PLD dan PDP, pelamar harus berdomisili di Kabupaten  lokasi Desa dan Kecamatan yang kosongdengan prioritas pelamar yang sesuai dengan domisili Desa dan Kecamatan kosong.
8.    Untuk posisi PDTI dan TAPM Kabupaten, pelamar harus berdomisili di wilayah Provinsi lokasi Kecamatan atau Kabupaten yang dilamar dengan prioritas bagi pelamar yang sesuai domisili Kecamatan kosong bagi PDTI maupun domisili Kabupaten kosong bagi TAPM Kabupaten. Artinya penempatan PDTI dan TAPM bisa terjadi lintas kabupaten tapi masih dalam 1 provinsi.
9.       Proses seleksi dilakukan melalui 2 tahap :
Tahap Pertama Seleksi Pasif atau seleksi administrasi. Adalah tahap untuk menentukan pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti seleksi Aktif.
Tahap Kedua berupa Seleksi Aktif; Bagi Pelamar yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi akan dilakukan seleksi melalui dua tahap yaitu: Tes tertulis dan Tes Wawancara.
10. Peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti seleksi tulis ditentukan dengan menggunakan instrumen formula penilaian berdasarkan indikator; Pengalaman, Pendidikan, Domisili dan Umur.
11.   Prioritas utama bagi PLD dan PDP dengan domisili asal Dalam Kecamatan (yang kosong) akan mendapat poin 100 pada indikator penilaian Domisili, sementara pelamar dengan domisili asal Luar Kecamatan(yang kosong) hanya mendapat poin penilaian 40.

Domisili

12.  Prioritas utama bagi PDTI dan TAPM dengan domisili asal Dalam Kabupaten (yang kosong) akan mendapat poin 100 pada indikator penilaian Domisili, sementara pelamar dengan domisili asal Luar Kabupaten (yang kosong) hanya mendapat poin penilaian 40.
13.   Peserta tes tulis yang berhak mengikuti tahap wawancara adalah peserta dengan urutan ranking tertinggi yang jumlahnya ditetapkan maksimal 300% dari kuota kebutuhan.
14. Jika terdapat peserta yang memiliki nilai yang sama dari ranking terbawah dari jumlah kuota kebutuhan 300%, maka peserta yang berhak ditetapkan sebagai peserta yang akan mengikuti seleksi wawancara adalah peserta dengan ranking tertinggi pada saat ditetapkan menjadi peserta tes tulis sesuai bobot kualifikasi.

Penjelasan Tes Tertulis :

Tes Tertulis Pendamping Desa 2017

Penjelasan Tes Wawancara :

Tes Wawancara Pendamping Desa 2017

Penjelasan Penilaian Hasil Seleksi :

Hasil Seleksi Pendamping Desa 2017

Untuk memahami lebih lanjut mengenai rekrutmen pendamping desa ini silahkan anda download Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017 pada link tautan dibawah ini.




(Update 23 Agustus 2017)
Berdasarkan surat dari Plt.Dirjen PPMD Kemendesa Bpk.Taufik Madjid Nomor: 055/DPPMD/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Tahun 2017, dengan ini diiformasikan bahwa pendaftaran calon TPP P3MD secara online melalui halaman website http://pendamping2017.kemendesa.go.id akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2017 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 pukul 24.00 WIB. Khusus bagi calon pelamar Pendamping Lokal Desa (PLD) di Provinsi Papua dan Papua Barat, mekanisme pendaftaran akan dilakukan secara online dan/atau offline. Info selanjutnya mengenai jadwal pengumuman hasil seleksi online yang berhak mengikuti tes tertulis dan wawancara akan disampaikan pada update berikutnya. Silahkan dipantau terus informasinya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i