Skip to main content

Penyebab Data Tidak Ditemukan Pada Registrasi Online Pendamping Desa 2017

Penyebab Data Tidak Ditemukan Pada Registrasi Online Pendamping Desa 2017Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran – Proses registrasi online tenaga pendamping profesional Pendamping Desa Tahun 2017 saat ini masih berlangsung. Proses pendaftaran online terbagi menjadi 2 tahapan, yaitu tahap 1 untuk input CV dan data pribadi serta tahap 2 untuk pemilihan posisi yang diminati atau akan dipilih oleh pelamar. Permasalahan yang banyak terjadi saat ini adalah banyak peserta yang sudah berhasil registrasi tahap 1 namun tidak bisa melanjutkan ke tahap 2 pemilihan posisi. Antara lain munculnya pesan notifikasi “Terjadi Masalah Dalam Proses Pendaftaran” atau “Data Tidak Ditemukan”. Dan yang paling membingungkan ketika selesai input NIK dan tanggal lahir di tahap 2 hanya menampilkan layar kosong atau blank.

masalah registrasi

Dibawah ini adalah contoh pengisian data di tahap 1 dari salah satu pelamar. Mohon ijin kepada mas Fawaid datanya saya gunakan sebagai media pembelajaran supaya peserta yang lain bisa memahami penyebab masalahnya dan untuk yang ingin mendaftar bisa berhati-hati dan mengikuti petunjuk yang disampaikan.

registrasi online tahap 1

Dengan contoh input data diatas akhirnya peserta menghadapi masalah ketika ingin melanjutkan registrasi ke tahap 2 karena mendapatkan notifikasi pesan Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

  • Berpedoman pada pengkodean NIK menurut Permendagri 56/2015 yang diterapkan oleh Disdukcapil dan digunakan oleh sistem sistem website dalam memverifikasi data yang masuk, bahwa 6 digit didepan nomor NIK yaitu 351202 menunjukkan bahwa peserta berasal dari atau berdomisili di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur.
  • Sedangkan pada penulisan alamat pribadi dan opsi pilihan kabupaten dan kecamatan anda memilih Kabupaten Bondowoso dan Kecamatan Pakem disertai dengan kode pos kecamatan Pakem 68253.
  • Dengan ketidaksinkronan data ini, ketika masuk ke tahap 2 sistem web langsung mengeluarkan notifikasi peringatan Terdapat Masalah Dalam Proses Pendaftaran dan proses registrasi peserta tidak dapat dilanjutkan.
  • Kesimpulan penyebabnya Nomor NIK dan alamat domisili tidak sesuai !!.

Penyebab kegagalan lainnya antara lain :

  • NIK/KTP peserta berasal dari ibukota provinsi (kotamadya), khusus peserta dengan KTP/Domisili di ibukota provinsi hanya bisa mendaftar di posisi PDTI dan TA-ID. Artinya pelamar harus ber-ijazah DIII/S1 Teknik Sipil/Arsitektur dengan ketentuan usia minimal/tahun ijazah dan jumlah tahun pengalaman memenuhi syarat.
  • Jumlah tahun pengalaman kerja kurang dari yang disyaratkan. Pengalaman kerja dihitung dari tahun lulus pada Ijazah.

Demikian penjelasan singkat tentang Penyebab Data Tidak Ditemukan Pada Registrasi Online Pendamping Desa 2017. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat untuk anda.
tes tulis

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i