Skip to main content

Pendaftaran Online Pendamping Desa 2017

Updesa-Pendaftaran online pendamping profesional tahun 2017 resmi dibuka di website Kementrian Desa PDTT pada kamis (28/3).
Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menggabdikan dirinya serta membantu desa dalam mengawal Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bisa langsung mengujungi web resmi Kemendesa di

http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php

Setelah anda berhasil masuk ke website resmi Kementrian Desa PDTT maka anda akan lansung di suguhkan Kouta Pendamping Desa di Setiap Provinsi.
Maka anda tinggal pilih provinsi sesuai domilisi anda dengan cara :

Tata Cara Registrasi Online Pendamping Profesional

Sebelum anda melakukan registrasi online ada baiknya ada cek terlebih dahulu apakah kouta pendamping di wilayah anda sudah terisi atau kosong.Karena menurut info perekrutan pendamping profesional desa tahun ini harus sesuai dengan domisili KTP.

Baca : Info Jadwal Pendaftaran Pendamping Desa 2017

Setelah anda yakin bahwa daerah ada masih kekurangan tenaga pendamping maka anda tinggal buka registrasi tahap 1 yang letaknya di pojok kanan atas.
lalu anda akan di bawa ke jendela baru yang berisi browse Curiculum Vitae (CV),Nomor NIK,Nama Lengkap dan Jenis Kelamin.

illustration

Tetapi untuk saat ini situs Kemendesa untuk penjaringan pendamping profesional agak susah di akses dan sesekali terbuka.Tetapi saran saya lebih sabar ya sob karena pedaftaranya akan di buka selama 7 hari dan berfikir dengan matang kira - kira formasi apa yang cocok buat sobat updesa.

Untuk yang belum paham berikut ini formasi pendamping profesional tahun 2017
  1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
  2. Pendamping Desa (PD) 
  3. Tenaga Ahli Pemberdaya Masyarakat (TAPM) 
  4. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) 
  5. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) 
  6. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) 
  7. Tenaga Ahli Pengembang Tehnologi Tepat Guna (TA-TTG) 
  8. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) 
Sekali lagi,bila nanti anda info selanjutnya terkait penerimaan pendamping profesional nanti saya akan kabari sobat updesa semua.

Artikel yang paling banyak di baca pemirsa : Tips dan Trik Lolos Pendamping Desa 2017

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i