Skip to main content

Info Jadwal Pendaftaran Pendamping Desa 2017

http://updesa.blogspot.co.id
info recrutment pendamping desa

Updesa-Dalam rangka  menjalankan urusan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 12 mengamanatkan kepada Kemendesa PDTT agar melakukan penjaringan serta penyediaan pendamping profesional guna mengawal implementasi Undang-Undang Desa.

Mengingat pentinya peran pendamping profesional guna mengontrol serta mendampingi dalam proses pengelolaan keuangan desa yang semakin tahun semakin besar jumlahnya maka Kementrian Desa berencana akan melakukan Rekrutmen secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengutamakan prinsip-prinsip transparansi,akuntabel,efesien serta memberikan hak yang sama bagi seluruh calon pelamar.

Perihal masalah Rekrutmen ini sebenarnya untuk mengisi kekosongan pendamping profesional di tingkat desa sampai di tingkat kabupaten dengan formasi pendamping profesional sebagai berikut :

Formasi Rekrutmen Pendamping Profesional

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD) tingkat Desa
  2. Pendamping Desa (PD) tingkat Kecamatan
  3. Tenaga Ahli Pemberdaya Masyarakat (TAPM) tingkat Kabupaten
  4. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) tingkat Kabupaten
  5. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) tingkat Kabupaten
  6. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) tingkat Kabupaten
  7. Tenaga Ahli Pengembang Tehnologi Tepat Guna (TA-TTG) tingkat Kabupaten
  8. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) tingkat Kaupaten.
Publikasi Rekrutmen Pendamping Professional
  • Publikasi rekturmen akan di lakukan oleh Satker,Ditjen PPMD,Satker Dekonsetrasi P3MD dan SKPD di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Lowongan akan di publikasikan oleh Satker Ditjen PPMD melalui media massa cetak lokal atau media lainya atau melalui web resmi di http://www.kemendesa.go.idhttp://www.kemendesa.go.id
  • Satker Ditjen PPMD akan mengirimkan surat resmi di masing-masing Satker P3MD Provinsi dan di teruskan ke Kabupaten/Kota,Kecamatan dan Desa.
  • Pendaftaran Online secara seretak akan dilaksanakan melalui website http://pendamping2017.kemendesa.go.id
  • Untuk wilayah papua pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan secara Offline atau bisa langsung Satker PPMD masing-masing Provinsi.
http://updesa.blogspot.co.id
Publikasi Rekrutmen Pendamping Professional/Illustration
Tata Cara Pendaftaran Pendamping Professional
  • Calon pelamar pendamping profesional mengentry form ke dalam sistem aplikasi
  • Calon pelamar secara otomatis akan terdaftar setelah mengentry data pelamar di website karena mengunakan sistem komputerisasi.
  • Untuk  tata cara pendaftara dan pendaftaran telah di sediakan di website pendaftaran.
  • Calon pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran sesuai lokasi kekosongan dan di buktikan dengan domisili KTP.
  • Untuk batas waktu pendaftaran hanya 7 hari kalender sejak lowongan di umumkan dan berakhir pada jam 24.00 WIB.
http://updesa.blogspot.co.id
Tata Cara Pendaftaran Pendamping Profesional

Pembobotan Penilaian Pendamping Profesional

Proses seleksi dilakukan melalui 2 tahap yaitu tahap Seleksi Pasif (Administrasi) dan Seleksi aktif (Tes tertulis dan Wawancara).Untuk menentukan lolos tidaknya seorang calon pendamping profesional di gunakan formula penilaian berdasarkan indikator bobot nilai.
http://updesa.blogspot.co.id
Instrumen indikator pembobotan PLD
http://updesa.blogspot.co.id
Instrumen indikator pembobotan PDP
Kemudian berkaitan dengan jadwal perekrutan pendamping profesional,berikut ini jadwal sementara hasil Rakornas Evaluasi pada tanggal 10 Agustus di Jakarta.

http://updesa.blogspot.co.id
Jadwal Rekrutmen pendamping desa tahun 2017
Sekali lagi,untuk info lebih lanjut berkaitan Lowongan Pendamping Desa Tahun 2017 silahkan sobat,akses langsung ke situs resmi Kementrian Desa untuk menghidari penipuan dan hal-hal lain yang tidak di inginkan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i