Skip to main content

Presiden Jokowi Tinjau Hasil Pembangunan dari Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Presiden Joko Widodo menegaskan, pemanfaatan Dana Desa harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat setempat. Baca: Jenis-Jenis Kewenangan Desa Dalam UU Desa.

Foto: Kemendes
Harapan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat melihat langsung tempat penyediaan air bersih untuk warga yang pembiayaannya berasal Dana Desa, di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan timur, Senin (5/12).

Menurut Jokowi, kebutuhan air pada musim hujan di Samboja terbilang mencukupi. Namun kondisi sebaliknya terjadi bila sudah masuk musim kemarau. Itu sebabnya pembuatan embung akan terus diperbanyak guna mengatasi kekurangan air di seluruh desa, terutama pada musim kemarau.

Jokowi mengatakan pengerjaan embung atau tandon air sudah rampung semuanya. Embung yang pertama menghabiskan dana desa Rp 201 juta di setiap lokasi. Ada juga embung yang memakan biaya Rp 238 juta. Luasnya sekitar 5.000 meter persegi.

Jokowi menjelaskan, pembuatan embung di Samboja lebih murah dibandingkan di Pulau Jawa. Di Jawa, satu embung yang dilapisi plastik dengan luas satu hektar menghabiskan biaya Rp 1 miliar. "Di sini habisnya kira-kira Rp500 juta, tapi belum ada plastiknya. Saya kira lebih murah," katanya.

Dana desa merupakan salah satu program pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. Tujuannya untuk membantu pembangunan infrastruktur di daerah. Penggunaan Dana Desa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.


Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Tani Bhakti turut didampingi oleh Ibu Negara Iriana, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dan Kepala Desa Tani Bhakti Alamsyah.[dbs]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i