Skip to main content

Pemerintah Desa Wajib Membuka Informasi Penggunaan Dana

Ayo Bangun Desa - Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa dan Transmigrasi, Hanibal Hamdi, meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan dana desa.

Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui dengan jelas penggunakan dana desa yang telah digelontorkan pemerintah.

"Pemerintah desa punya kewajiban membuka informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat dan mengawasinya, di mana setiap desa di gelontori sebesar Rp 700 juta.


Jadi masyarakat tahu digunakan untuk apa saja dana desa itu," kata Hanibal di Kabupaten Magelang, Kamis (8/12/2016).

Hanibal mengatakan, dalam pennggunaan dana desa juga sebaiknya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat. 

Hal tersebut guna mengantisipasi kasus penyelewangan dana desa. Meskipun presentase penyelewengan dana desa saat ini sudah jauh berkurang.

"Ada penyelewangan tapi presentasenya sangat kecil. Dibandingkan dengan 75.000 desa di Indonesia, penyalahgunaan penggunaan dana desa tersebut bukan menjadi gangguan yang luar biasa," katanya.

Menurut dia, hal itu justru menjadi dasar untuk terus memperbaiki penggunaan dana desa, seperti mekanisme musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam buku keuangan dan lainnya.


Ia menyebut, tahun 2016 jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 41 triliun, dan akan bertambah di tahun 2017 menjadi antara Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun. 

Oleh karena itu, ia meminta kepada desa untuk membuat program pembangunan dengan menggunakan dana desa secara terus menerus atau paling tidak sampai tahun 2019. Bahkan dana untuk setiap desa kemungkinan akan bertambah menjadi Rp1,3 miliar per tahun. 


"Alokasinya setiap desa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan, kondisi geografis, tipologi dan seterusnya. Kedepan kami mendorong agar prosentase kontekstual lokalnya ditambah dari 10 persen menjadi 20-30 persen," ucapnya.

Hanibal mengatakan, sebagian besar dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, terutama desa di wilayah Indonesia bagian timur.

Namun infrastruktur yang dibangun itu tidak serta merta tidak berkorelasi dengan kepentingan sosial. Misal infrastruktur jalan untuk menjangkau puskesmas atau ke sekolah. (Sumber: Kompas.com)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i