Skip to main content

Mendes: Dana Desa Jangan Jadi Sumber Utama

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa sebaiknya tidak dijadikan sebagai sumber utama pembangunan desa. Ia berharap kehadiran dana desa cukup hanya sebagai stimulan.
Desa Kita: Ilustrasi
"Kami berharap dana desa tidak menjadi sumber utama, tetapi menjadi stimulan. Makanya, badan usaha milik desa (BUMDes) terus dipromosikan dan hasilnya dalam jangka waktu tiga bulan ini sudah banyak BUMDes yang didirikan," ujar Eko di Jakarta, Kamis (8/12).


Saat ini, lanjut dia, ada sekitar 20 RIBU BUMDes, dan sebanyak 4.000 BUMDes memiliki keuntungan lebih dari Rp 100 juta per tahun. "Ada juga BUMDes yang untungnya miliaran juga. Jika BUMDes memiliki keuntungan lebih dari Rp10 miliar, bisa mengelola pembangunannya sendiri," katanya.

Dia mengatakan antara BUMDes dan koperasi tidak perlu diperdebatkan karena BUMDes bisa memiliki unit usaha dalam bentuk koperasi. "Kami sudah bicara dengan Menteri Koperasi mengenai hal itu, dan saya harus konsul terlebih dahulu dengan Mendagri dan Menko PMK," lanjut dia. 


Dia berharap semakin banyak BUMDes yang berhasil dan meraih keuntungan. Meski demikian, dia menegaskan peran swasta juga diperlukan untuk meningkatkan perekonomian di desa. "Swasta bisa masuk ke sarana pascapane. Jika fokus, maka bisa memberi keuntungan besar. Hampir semua konglomerat berasal dari mengelola usaha pascapanen," katanya. 

Dia juga berharap setiap provinsi memiliki satu produk unggulan sehingga pengusaha bisa masuk ke sektor pascapanen. Kementerian BUMN juga sudah menginstruksikan perusahaan pascapanen diberikan kemudahan kredit. (Sumber: Republika)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i