Skip to main content

Jokowi: Awas, Kalau Ada yang Potong Dana Desa, Saya Kejar!

Ayo Bangun Desa - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia selalu berupaya memastikan agar dana desa bisa tersalurkan dengan sebaik-baiknya.
Presiden Joko Widodo
Ia tidak ingin dana desa tidak tersalurkan karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Awas kalau ada siapa pun yang motong, saya kejar pasti," kata Jokowi saat berpidato dalam acara penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara (APN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/11/2016).


Untuk memastikan dana desa tersalurkan dengan baik, Jokowi mengaku kerap bicara langsung dengan para kepala desa.

Misalnya, saat berkunjung ke Desa Sumurgeneng, Tuban, Jawa Tengah, pada Senin kemarin, Jokowi sudah bisik-bisik dengan kepala desa setempat.

Jokowi bertanya apakah ada pemotongan saat penyaluran dana desa. Kepala desa memastikan tidak ada pemotongan. Dana desa yang diterima utuh sebanyak Rp 608 juta.

"Ternyata enggak ada (pemotongan). Alhamdulillah itu yang saya harapkan," kata Jokowi.

Lalu pada hari ini, sebelum acara dimulai, Jokowi juga sempat bertanya kepada salah satu penerima Adhikarya, Umbu, yang merupakan kepala desa dari salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur.

Umbu juga mengaku tidak ada pemotongan dana desa yang disalurkan ke wilayahnya.

Dana desa yang diterima bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membangun berbagai infrastruktur, seperti irigasi dan embung.

"Akan saya cek, akan saya kontrol terus penggunaan dana desa ini agar bisa masuk pada yang berkaitan dan produksi pangan," ucap Jokowi.

Dengan penyaluran dana desa yang sudah efektif ini, Jokowi terus bertekad untuk menaikkan anggaran untuk dana desa setiap tahunnya.

Pada tahun 2015 lalu, dana desa hanya Rp 20,5 triliun. Jumlah itu sudah dinaikkan pada tahun ini, yakni Rp 47 triliun.


Sementara itu, pada tahun 2018, Jokowi sudah menginstruksikan kepada menterinya untuk meningkatkan dana desa hingga Rp 120 triliun. (Kompas.com)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i