Skip to main content

Permendes Tentang BUMDes Dinilai Hilangkan Semangat Kolektifitas

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi diminta untuk mencabut Peraturan Menteri No 4/2015 tentang badan usaha milik desa atau BUMDes karena menghilangkan semangat kolektifitas.

Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) mengatakan regulasi tersebut tidak sesuai dengan konsep demokrasi ekonomi dan nafas Undang-undang (UU) Desa yang mengedepankan asas gotong royong. 

“Permendes tersebut baiknya segera dicabut. Selain bertentangan dengan misi konstitusi juga banyak yang tidak bersesuaian dengan semangat UU Desa karena arahkan bisnis BUMDes menjadi kehilangan semangat kolektifitasnya,” ujarnya, Minggu (6/11/2016).

Permendes itu mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes akan berpotensi mengabsorsi usaha-usaha di desa bukan dorong partisipasi masyarakat lebih luas. Permendes ini mewajibkan badan hukum perseroan sebagai bentuk badan hukumnya. Hal ini, menurutnya, sudah tidak sesuai dengan nafas UU Desa yang arahkan misi BUMDes agar non profit, subsidiaritas dan kedepankan asas gotong royong, demokratis dan partisipatoris.

“Permendes ini juga by design sengaja menjauhkan masyarakat desa agar bangun bisnis secara demokratis karena abaikan UU Perkoperasian,” tambahnya. 

Perseroan, paparnya, merupakan badan hukum yang berorientasi profit dan kekuasaan tertinggi bukan pada masyarakat, melainkan pada investornya. Karena itu, kalau mau nonprofit dan mengupayakan kesejahteraan bersama mustinya BUMDes berbadan hukum koperasi.

Dia mengatakan, kelembagaan koperasi saat ini sudah banyak mengalami kemajuan dengan konsep koperasi multipihak dan dapat representasikan pemerintah sekaligus. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No 33/1998 tentang penyertaan modal negara untuk koperasi juga sudah ada. Jadi tidak ada alasan untuk tidak dapat dilaksanakan.  

“Badan hukum koperasi bisa digunakan karena asas koperasi selain berorientasi bagi kesejahteraan semua orang, juga jalankan asas subsidiaritas,” tambahnya. 

Asas subsidiaritas itu adalah apa yang sudah dikerjakan masyarakat secara individu tidak perlu dilaksanakan oleh koperasi dan berbagai hal yang tidak bisa dikerjakan individu secara sendiri-sendiri baru dikerjakan BUMDes berbasis koperasi ini.

Menurutnya, masalah keanggotaan koperasi yang dinilai eksklusif juga tidak benar. Keanggotaan koperasi itu terbuka bagi siapapun juga tanpa diskriminasi. Malahan jika menggunakan Badan Hukum Persero maka dengan jumlah anggota (warga) yang sebanyak 300 lebih musti wajib listing di Bursa Efek. Ini jelas tidak pas dengan nafas nonprofit dari usaha BUMDes. 

“Bagi BUMDes yang sudah terlanjur berbadan hukum Persero tinggal di konversi menjadi badan hukum koperasi. Waktu satu tahun cukup untuk lakukan transformasi,” ujarnya.

Kasubdit Kelembagaan BUMDes Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mulyadin Malik mengakui persoalan status badan usaha BUMDes merupakan hal yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Pada prinsipnya, menurut dia jika sebuah BUMDes berbentuk PT atau CV, maka hal itu bertolak belakang dengan semangat UU Desa yang menyatakan bahwa badan usaha itu dijalankan dengan semangat kolektivitas masyarakat dan merupakan milik warga desa.

Karena itulah, pihaknya menginginkan ada regulasi khusus yang mengatur tentang status BUMDes berbentuk UU atau minimal Peraturan Pemerintah (PP). Untuk mencapai hal itu, pihaknya akan mendahului dengan melakukan revisi terhadap Permendes No 4/2015.

“Dalam revisi ini kami akan menata terlebih dahulu mengenai kelembagaan BUMDes secara lebih terperinci. Jika dipihakketigakan, bagaimana pembagian devidennya dan lain sebagainya,” ujar pria asal Maluku ini.

Dia mengungkapkan, bukan tidak mungkin ke depan BUMDes akan ditata lebih baik, bahkan ada badan khusus dari pemerintah yang mengatur keberadaan BUMDes seperti yang terjadi di luar negeri. 

Langkah pertama yang diambil adalah mendorong dan menata keberadaan BUMDes sehingga bisa memberikan kontribusi positif sesuai dengan nawacita, membangun dari pinggiran.[Sumber: Bisnis.com]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...