Skip to main content

Pelatihan Ibu-Ibu PKK Desa Sekernan Tahun 2016




Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan atau PKK Desa merupakan salah satu Kegiatan Pemberdayaan Masyarakatan yang ditetapkan dalam APBDes 2016 Desa Sekernan. Atas dasar inilah Pemerintah Desa Sekernan pada tanggal 10 s/d 14 November 2016 melaksanakan pelatihan bagi ibu-ibu PKK Desa Sekernan dalam bentuk pelatihan membuat kerajinan tangan kotak tissue dan topless dengan kain panel. Pelatihan ini diselenggarakan di Balai Desa Sekernan Jl. Lintas Timur RT. 02 Desa Sekernan.




Pelatihan PKK ini dibuka langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sekernan Ny Mardiana Hendri Adam dan diikuti oleh 5 (lima) Kelompok Kerja / Pokja PKK yang ada dalam wilayah Desa Sekernan..
Dalam sambutannya Ketua Tim Penggerak PKK menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kreatifitas kaum ibu-ibu yang pada akhirnya dapat bermamfaat untuk membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
Bentuk pelatihan ini dilaksanakan dengan metode praktek langsung oleh ibu-ibu yang dipandu oleh instruktur Sdri. Eka Hartati yang merupakan salah seorang pengrajin kain panel yang sudah berpengalaman dari Kota Jambi.




Selama kegiatan pelatihan tampak peserta begitu antusias mengikuti pelatihan ini, dan salah satu peserta Ny. Dewi mengharapkan kepada Pemerintah Desa Sekernan agar kegiatan serupa hendaknya terus dilaksanakan setiap tahun yang tentunya dalam bentuk pelatihan yang berbeda-beda.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i