Skip to main content

Dana Desa Berpotensi Seret Kades ke Penjara

Ayo Bangun Desa - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan, penyelewengan dana desa berpotensi besar meski pihaknya belum melakukan pemeriksaan.

Dana Desa/Ilustrasi
Karena itu, pihaknya meminta para kepala daerah (kades) harus berhati-hati karena peluang menyeret mereka ke penjara cukup besar. “Jangan sampai kasus dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang banyak melibatkan kepala sekolah masuk penjara terulang dengan penggunaan dana desa,” ujarnya Harry usai mengisi kuliah umum di Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) di Pusat Pelatihan Semen, kemarin. Harry mengakui, sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan bagaimana pola belanja dana desa. 

Oleh karena itu, pihaknya juga belum tahu pastinya besaran penyelewengan dana desa oleh kepala desa. “Apalagi, para kepala desa ada pendamping desa. Apakah benar para pendamping desa ini mampu membantu pemerintahan desa tidak melakukan penyelewengan,” terangnya. Kendati demikian, Harry menjelaskan, potensi penyelewengan yang dilakukan kepala desa cukup besar. Apalagi dana desa yang akan dikucurkan pada 2017 nanti mencapai Rp60 triliun. Sementara tahun ini sekitar Rp40 triliun dan pada 2015 Rp20 triliun. 

Baca juga :


“Ketentuannya, penggunaan dana desa 30% untuk operasional dan 70% untuk infrastruktur. Makanya, untuk dapat melakukan pemeriksaan kami akan turun ke desa-desa. Kan ada 77.000 desa di Indonesia dan tidak mungkin kami akan melakukannya pemeriksaan semua,” tegas mantan politisi Partai Golkar itu. Menurut Harry, pemeriksaan yang memungkinkan menggunakan random sampling. Artinya, tidak mungkin provinsi akan di-cover semua untuk pemeriksaan dana desa. 

Namun, yang diperiksa BPK hanya desa-desa di kota/kabupaten yang memungkinkan untuk diperiksa. Cuma caranya bergilirlah dengan desa-desa yang belum dilakukan pemeriksaan akan dilakukan pemeriksaan petugas auditor BPK. [Sumber: koran-sindo.com]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...