Skip to main content

Menyumbat Korupsi Dana Desa

Watak culas koruptor di negeri ini tidak mudah dibendung. Meski diancam hukuman berat sekalipun, perilaku korup tetaplah merajalela.

Tak ayal, dari 168 negara, Indonesia masih berada pada deret menengah ke bawah negara bersih koruspi.

Peringkat buruk itu tentu makin sulit diperbaiki manakala kita tidak pandai-pandai menutup celah korupsi. Terlebih, uang rakyat yang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus bertambah. Salah satunya adalah aliran dana desa.  

Dana desa bergulir atas amanat Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa. Anggaran tersebut terbilang besar. Berdasar data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlahnya untuk tahun ini saja mencapai Rp21 triliun.  

Anggaran tersebut tersebar pada 72 ribu desa di seluruh Indonesia.

Bayangkan jika desa tersebut terjangkit virus korupsi. Alih-alih kian sukses meningkatkan indeks persepsi korupsi, bangsa ini tentu akan makin terpuruk. Karena itulah, mulai tahun ini BPK mengaudit pengelolaan dana desa. 

Pemerintah Pusat menganggarkan dana desa (DD) 2016 sebesar Rp1,536 triliun untuk 2.435 desa yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Anggaran terbilang melimpah itu idealnya diperuntukkan membangun desa.

Faktanya, di beberapa daerah di Lampung tersiar kabar pengelolaan dana desa justru menuai masalah. Mulai dari dugaan penyimpangan, penggunaan tidak sesuai aturan, hingga perencanan yang tak menyertakan aspirasi warga.  

Di Desa Canti, Lampung Selatan, dana desa Rp105 juta digunakan membeli seperangkat organ tunggal. Di Desa Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, kepala kampung setempat diduga menyimpangkan dana desa.  

Senada dengan BPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga mengambil langkah tegas. Perpanjangan tangan Pemerintah Pusat itu merekomendasikan penyetopan dana bagi desa yang mempergunakan tidak sesuai peruntukannya.  
Kita sangat mendukung langkah Pemprov mengevaluasi dengan memantau penggunaan dana desa. BPK juga harus mengauditnya. Jangan sampai dana yang mengalir ke Lampung disalahgunakan. 

Sikap itu dapat menjadi solusi jitu mengamankan dana desa dari jemaahan koruptor. Jika tidak, ribuan aparat desa menjadi pesakitan lantaran terjerat kasus korupsi. [sumber: lampungpost.co]  

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...