Skip to main content

Menyumbat Korupsi Dana Desa

Watak culas koruptor di negeri ini tidak mudah dibendung. Meski diancam hukuman berat sekalipun, perilaku korup tetaplah merajalela.

Tak ayal, dari 168 negara, Indonesia masih berada pada deret menengah ke bawah negara bersih koruspi.

Peringkat buruk itu tentu makin sulit diperbaiki manakala kita tidak pandai-pandai menutup celah korupsi. Terlebih, uang rakyat yang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus bertambah. Salah satunya adalah aliran dana desa.  

Dana desa bergulir atas amanat Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa. Anggaran tersebut terbilang besar. Berdasar data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlahnya untuk tahun ini saja mencapai Rp21 triliun.  

Anggaran tersebut tersebar pada 72 ribu desa di seluruh Indonesia.

Bayangkan jika desa tersebut terjangkit virus korupsi. Alih-alih kian sukses meningkatkan indeks persepsi korupsi, bangsa ini tentu akan makin terpuruk. Karena itulah, mulai tahun ini BPK mengaudit pengelolaan dana desa. 

Pemerintah Pusat menganggarkan dana desa (DD) 2016 sebesar Rp1,536 triliun untuk 2.435 desa yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Anggaran terbilang melimpah itu idealnya diperuntukkan membangun desa.

Faktanya, di beberapa daerah di Lampung tersiar kabar pengelolaan dana desa justru menuai masalah. Mulai dari dugaan penyimpangan, penggunaan tidak sesuai aturan, hingga perencanan yang tak menyertakan aspirasi warga.  

Di Desa Canti, Lampung Selatan, dana desa Rp105 juta digunakan membeli seperangkat organ tunggal. Di Desa Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, kepala kampung setempat diduga menyimpangkan dana desa.  

Senada dengan BPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga mengambil langkah tegas. Perpanjangan tangan Pemerintah Pusat itu merekomendasikan penyetopan dana bagi desa yang mempergunakan tidak sesuai peruntukannya.  
Kita sangat mendukung langkah Pemprov mengevaluasi dengan memantau penggunaan dana desa. BPK juga harus mengauditnya. Jangan sampai dana yang mengalir ke Lampung disalahgunakan. 

Sikap itu dapat menjadi solusi jitu mengamankan dana desa dari jemaahan koruptor. Jika tidak, ribuan aparat desa menjadi pesakitan lantaran terjerat kasus korupsi. [sumber: lampungpost.co]  

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i