Skip to main content

Irjen Kemendesa: “Tidak Ada Toleransi untuk Kepala Desa yang Melakukan Penyelewengan”

Penyelewengan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa masih terjadi. Jumlahnya bahkan mencapai 10 persen dari total dana yang disalurkan ke desa-desa pada tahun 2016. 

Penyelewengan ada yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, namun ada juga karena faktor kesengajaan. Salah satu penyebab penyelewengan dana desa di antaranya karena masih kurangnya sosialisasi dan informasi kepada aparat desa.
Penyelewengan Dana Desa/Ilustrasi
Jumlah penyelewengan sekitar 10 persen, atau sekitar 4,6 triliun rupiah dari total 46,8 triliun rupiah dana desa dalam penggunaannya diselewengkan oleh oknum kepala desa. 

Pada tahun depan, Dana Desa yang dialokasikan dalam RAPBN 2017 naik sekitar tiga kali lipat dibandingkan 2015. Diperkirakan jumlah dana mencapai 60 triliun rupiah pada tahun depan. Oleh karena itu, pengawasan penyaluran dana desa perlu diperketat dengan menciptakan sistem kontrol yang efektif.

Untuk membahas lebih mendalam, berikut hasil wawancara dengan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, yang dikutip blog ini dari koran-jakarta.com.

Bagaimana hasil evaluasi penyerapan dan penggunaan dana desa sampai hari ini?

Secara umum sudah baik, namun kami akui penyelewengan penggunaan dana desa masih terjadi, pelakunya oknum-oknum kepala desa.

Berapa tingkat penyelewengannya?

Tidak terlalu besar untuk ukuran sebuah program baru, 10 persen dari total dana desa yang disalurkan ke desa-desa.

Berapa jumlah dana desa yang disalurkan untuk tahun ini?

Totalnya sebesar 46,8 triliun rupiah pada 2016, kalau dihitung-hitung jumlah yang diterima setiap desa akan memperoleh sekitar 600 juta rupiah.

Langkah Kementerian sendiri utamanya Itjen mengatasi penyelewengan ini seperti apa?

Kami terus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat sistem pengawasan penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Menurut analisis kami, salah satu penyebab penyelewengan dana desa diantaranya karena masih kurangnya sosialisasi dan informasi kepada aparat desa.

Meski begitu kami juga menengarai ada penyelewengan yang dilakukan dengan sengaja. Tapi karena hanya sekitar 10 persen, maka kita nilai program dana desa ini sudah relatif berhasil, karena memang baru berjalan satu setengah tahun. Kita optimis tekan penyelewengan dengan memperkuat sosialisasi.

Apakah karena kecil lalu bisa dikecilkan persoalan penyelewengan ini?

Tentu tidak, komitmen kami jelas, tidak akan memberikan toleransi kepada para kepala desa yang melakukan pelanggaran penggunaan dana desa.

Bahkan secara terbuka pihak Kementerian mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan. Sudah ada kok beberapa kepala daerah yang diproses akibat penyalahgunaan dana desa.

Bagaimana pelibatan masyarakat yang pernah disampaikan Menteri Desa untuk melakukan pengawasan?

Di masa mendatang Kementerian akan memperkuat koordinasi, termasuk dengan KPK untuk menciptakan sistem kontrol yang efektif. Sistem tersebut nantinya berupa aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat desa.

Sistem tersebut memungkinkan warga desa menjadi gerbang awal dan utama untuk melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut. Rencananya sistem tersebut akan di-launching secara nasional oleh Presiden RI Joko Widodo.

KPK sedang susun sistem pengawasan dana desa. Nanti ada aplikasi yang bisa dipakai warga, sehingga kalau ada pelanggaran bisa langsung melaporkan ke pusat, dan nanti langsung kita terjun dan tindaklanjuti.

Imbauan Anda untuk kepala desa?

Kami mengimbau kepada seluruh kepala dan aparat desa untuk melakukan perencanaan penggunaan dana desa secara matang dan melibatkan warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa dapat dioptimalkan untuk pengembangan desa.

Dana desa ini aman, tapi harus ada perencanaannya. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum, maka, rencanakan dulu bersama warga.

Kami juga meminta kepada masyarakat desa untuk segera melaporkan jika pendamping desa tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

Yang membayar pendamping desa adalah pemerintah, maka laporkan kalau pendamping desa tidak bekerja, akan kita audit.[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...