Skip to main content

Dana Desa Masih Diselewengkan

INFODES – Penyelewengan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa masih terjadi. Jumlahnya bahkan mencapai 10 persen dari total dana yang disalurkan ke desa-desa tahun ini. “Dari 100 persen anggaran desa, masih terjadi penyelewengan dan pelanggaran disana-sini yang dilakukan oleh kepala desanya sendiri, meskipun hanya sekitar 10 persen,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito, saat berdialog dengan petani kakao di Desa Bunder, Gunung Kidul, Yogyarakarta, kemarin.
Penyelewengan Dana Desa/Ilustrasi
Kondisi itu, kata dia, yang membuat pihaknya meningkatkan koordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat sistem pengawasan penggunaan dan pengelolaan dana desa. Salah satu penyebab penyelewengan dana desa di antaranya karena masih kurangnya sosialisasi dan informasi kepada aparat desa.

Selain itu, juga ditengarai ada penyelewengan yang dilakukan dengan sengaja. “Ada penyelewengan yang disengaja dan ada yang memang kurang sosialisasi. Tapi karena hanya sekitar 10 persen, maka kita nilai program dana desa ini sudah relatif berhasil, karena memang baru berjalan satu setengah tahun.

Kita optimistis tekan penyelewengan dengan memperkuat sosialisasi,” papar Sugito. Meski jumlah penyelewengan relatif kecil, Sugito menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para kepala desa yang melakukan pelanggaran penggunaan dana desa.

Bahkan secara terbuka pihak Kementerian mempersilakan kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan. “Sudah ada beberapa kepala daerah yang diproses akibat penyalahgunaan dana desa,” tegasnya.

Guna menekan angka penyelewengan penggunaan dana desa di masa mendatang, kementeriam Desa PDTT terus memperkuat koordinasi, termasuk dengan KPK untuk menciptakan sistem kontrol yang efektif. Sistem tersebut nantinya berupa aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat desa.

Sistem tersebut memungkinkan warga desa menjadi gerbang awal dan utama untuk melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan anggaran tersebut. Rencananya, sistem tersebut akan dilaunching secara nasional oleh Presiden Joko Widodo.

“KPK sedang susun sistem pengawasan dana desa. Nanti ada aplikasi yang bisa dipakai warga, sehingga kalau ada pelanggaran bisa langsung melaporkan ke pusat, dan nanti langsung kita terjun dan tindaklanjuti. Dalam waktu dekat akan dilaunching presiden,” paparnya.

Sugito mengimbau kepada seluruh kepala dan aparat desa untuk melakukan perencanaan penggunaan dana desa secara matang dan melibatkan warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa dapat dioptimalkan untuk pengembangan desa. “Dana desa ini aman, tapi harus ada perencanaannya.

Jangan sampai menimbulkan masalah hukum, maka, rencanakan dulu bersama warga,” tegasnya. Ia meminta kepada masyarakat desa untuk segera melaporkan jika pendamping desa tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. “Yang membayar pendamping desa adalah pemerintah, maka laporkan kalau pendamping desa tidak bekerja, akan kita audit,” jelasnya.

Pengawasan Bersama

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar 46,8 triliun rupiah pada 2016. “Setiap desa akan memperoleh sekitar 600 juta.

Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan dengan baik, diperlukan upaya pengawasan semua pihak yang tentunya harus didukung dengan keterbukaan informasi,” katanya. Menurut Eko, transparansi publik sangat penting dalam pengelolaan dana desa “Warga desa harus dilibatkan membangun desanya,” tegas dia.

Keterbukaan informasi desa merupakan salah satu poin penting untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bermartabat dan mandiri. Oleh karena itulah, sudah seharusnya sikap keterbukaan harus melekat sebagai tugas pokok pemerintahan desa.

“Saya meminta Komisi Informasi untuk membantu memantau dan mendorong kepada desa untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Sampaikan ke saya jika ada yang perlu disampaikan,” tutup Eko.[Sumber: Koran Jakarta]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...