Skip to main content

Tahapan-Tahapan Dalam Penetapan Batas Desa

Penetapan Batas Desa tidak bisa dilakukan secara asal-asalan atau sembarangan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.



Dalam peraturan ini, Penetapan Batas Desa dilakukan melalui tahapan-tahapan: 
  1. Melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen, 
  2. Pemilihan Peta Dasar, dan 
  3. Pembuatan garis batas di atas peta.  
1. Melakukan Pengumpulan dan Penelitian Dokumen
Dalam melakukan Pengumpulan dan Penelitian Dokumen, harus dilakukan melalui Pengumpulan Dokumen Batas dan Penelitian Dokumen. 

Pengumpulan Dokumen Batas, meliputi: 
  • Dokumen yuridis pembentukan Desa; 
  • Dokumen historis; dan
  • Dokumen terkait lainnya.
Penelitian dokumen
Penelitian dokumen dilakukan dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.

2. Pemilihan Peta Dasar
Pemilihan peta dasar adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi. Disini, Download Peta Rupabumi Indonesia Resolusi.

3. Pembuatan garis batas di atas peta
Pembuatan garis batas di atas peta dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.

Delineasi garis batas secara kartometrik dilaksanakan melalui tahapan:
  • Pembuatan peta kerja;
  • Penarikan garis batas Desa di atas peta;
  • Penentuan titik kartometris;
Setiap tahapan dalam Penetapan Batas Desa dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan, dengan ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota. 

Atas dasar Berita Acara tersebut, sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...