Skip to main content

Mendes: Kita Harus Satu Visi Bersama Membangun Desa

GampongRT - Menteri Desa Eko Putro Sandjojo meminta semua pihak yang ada di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) untuk menyatukan visi membangun desa dan menghilangkan egosektoral. 

Untuk meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, dan trust di Kementerian Desa agar dipercaya dan didengar oleh masyarakat. Menteri Eko mengaku siap melakukan pembenahan dan belajar dari lembaga lain yang sudah lebih dulu menjalankan sistem yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Eko Putro Sandjojo, Mendes, DPTT | Foto: IST 
Dilansir dari kompas, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan internal di kementeriannya.

"Kami lebih memprioritaskan pencegahan. Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan menempatkan petugas KPK untuk mengawasi secara langsung," ujar Eko di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dia menjelaskan, pengawasan merupakan fase krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami harus memiliki akuntabilitas, kredibilitas, dan trust agar dipercaya dan didengar oleh masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas itu harus dimulai dari internal kementerian," kata dia.

Baca juga:


Eko meminta agar semua pihak yang ada di lingkungan Kementerian Desa menyatukan visi dan menghilangkan egosektoral. Sehingga, persepsi yang muncul tentang Kemendes menjadi baik.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal memegang peranan penting dalam mengawal pelaksanaan kebijakan dan program untuk desa.

"Jangan sampai program desa dipakai yang bukan sesuai dengan kebutuhan desa karena titipan kepentingan tertentu, termasuk supplier. Kita harus satukan visi untuk bersama membangun desa," ujar dia.

Selain itu, Eko mengaku siap melakukan pembenahan dan belajar dari lembaga lain yang sudah lebih dulu menjalankan sistem yang bersih, akuntabel, dan transparan.

"Kami harus belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang paling kredibel," lanjut dia.

Eko juga membeberkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 untuk Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sebagai kementerian baru adalah Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Untuk tahun ini, Eko menargetkan naik tingkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Target ini akan tercapai jika seluruh pegawai di lingkungan kementerian memiliki komitmen bersama.

"Tidak boleh lagi ada tarik menarik kepentingan di internal Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi.Selain dari internal, kita juga minta KPK, BPK, dan BPKP untuk membantu mengawasi. Dengan bersinergi, tahun ini diharapkan kita bisa meraih WTP," tuturnya.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya mendukung komitmen Mendes dalam mencegah korupsi.

"KPK juga akan mendukung pengawasan dana desa dengan aplikasi Jaga Desaku dalam bentuk sistem pengaduan masyarakat. Aplikasi ini nantinya dapat diakses melalui ponsel dan akan diresmikan langsung oleh presiden," ujar Laode.

Inspektur Jenderal Sugito mengatakan, seminar pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi, bebas KKN, laporan kerja dan manajemen kantor yang baik.

Sugito menambahkan, pangkal dari keseriusan ini adalah mengaplikasikan prinsip tata kelola yang baik.[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...