Skip to main content

Kemendes Bentuk Direktorat PD Pasca Konflik

Ayo Bangun Desa - Konflik adalah termasuk sunnatullah kehidupan yang pasti terjadi. Konflik lebih baik dicegah ketimbang dilakukan perdamaian atau melakukan upaya resolusi konflik.

Konflik sosial misalnya, terjadi karena adanya distorsi kebijakan publik, patologi birokrasi, ketimpangan sosial ekonomi, perebutan sumber daya dan akses ekonomi, adat, kebudayaan dan identitas, legal justice dan distorsi penanganan keamanan, serta lain sebagainya.


"Sebuah daerah yang sering dilanda konflik, sangat sulit untuk maju dan berkembang. Dalam sebuah sumber menyebutkan, Indonesia memiliki sebanyak 62 kabupaten rawan konflik, terutama di daerah tertinggal".



Untuk mengentaskan daerah rawan konflik, menjadi daerah yang aman dan maju. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk Direktorat Penanganan Daerah Pascakonflik guna mengentaskannya menjadi daerah aman dan maju. 

Sebagai Direktorat yang paling muda, Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik (PDPK) terus berupaya secara maksimal untuk mengentaskan status daerah konflik yang termasuk daerah tertinggal menjadi daerah yang setara dengan daerah aman dan maju. 


Hal ini tentu bukan pekerjaan yang mudah, akan tetapi dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah kementerian/lembaga (K/L) maupun masyarakat daerah masing masing, mudah-mudahan program tersebut akan berjalan sesuai rencana.


Hal tersebut disampaikan oleh Suprayoga Hadi selaku Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada acara Rapat Koordinasi Penanganan Daerah Pascakonflik 2016 di Bandung, beberapa waktu yang lalu.


Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu menyatakan, beberapa kegiatan utama yang dilaksanakan Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu yaitu Revitalisasi Pranata Adat, Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia dan Post Conflict Need Assistment(PCNA). [admin/dbs]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...