Skip to main content

Dana Desa Capai Rp81,18 Triliun Pada 2017

GampongRT - Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) berkomitmen untuk meningkatkan dana desa bertahap hingga mencapai Rp81,18 triliun pada 2017 untuk meningkatkan pembangunan pedesaan.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menuturkan ekonomi berbasis komunitas masyarakat desa saat ini memiliki momentum untuk tumbuh pesat seiring fokus pemerintahan kini ke pedesaan. Jumlah desa terbesar adalah Desa Berkembang yakni 51.104 desa atau sekitar 68,85% dari total desa di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun.

"Dana Desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” kata Marwan dalam keterangan resminya, kemarin.

Dia menuturkan pembangunan harus dipacu melalui desa sehingga masyarakat dapat memberdayakan diri melalui ekonomi komunitas, yakni dengan adanya badan usaha milik desa.

Kemendesa PDTT juga mencatat sekitar 2.904 Desa Maju (3,91%), dan Desa Tertinggal adalah 20.175 (27,23%) tersebar di Indonesia. Kementerian itu menyatakan dana desa itu dapat digunakan untuk a.l. pembangunan dan pemeliharaan jalan desa; pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; pengembangan dan pemeliharaan embung desa; pembangunan energi baru terbarukan; pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa; pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; serta pembangunan sarana prasarana produksi di desa.


Sumber:kabar24.bisnis.com
Foto: Ilustrasi

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i