Skip to main content

Dana Desa Capai Rp81,18 Triliun Pada 2017

GampongRT - Jakarta, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) berkomitmen untuk meningkatkan dana desa bertahap hingga mencapai Rp81,18 triliun pada 2017 untuk meningkatkan pembangunan pedesaan.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menuturkan ekonomi berbasis komunitas masyarakat desa saat ini memiliki momentum untuk tumbuh pesat seiring fokus pemerintahan kini ke pedesaan. Jumlah desa terbesar adalah Desa Berkembang yakni 51.104 desa atau sekitar 68,85% dari total desa di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun.

"Dana Desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” kata Marwan dalam keterangan resminya, kemarin.

Dia menuturkan pembangunan harus dipacu melalui desa sehingga masyarakat dapat memberdayakan diri melalui ekonomi komunitas, yakni dengan adanya badan usaha milik desa.

Kemendesa PDTT juga mencatat sekitar 2.904 Desa Maju (3,91%), dan Desa Tertinggal adalah 20.175 (27,23%) tersebar di Indonesia. Kementerian itu menyatakan dana desa itu dapat digunakan untuk a.l. pembangunan dan pemeliharaan jalan desa; pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; pengembangan dan pemeliharaan embung desa; pembangunan energi baru terbarukan; pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa; pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; serta pembangunan sarana prasarana produksi di desa.


Sumber:kabar24.bisnis.com
Foto: Ilustrasi

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...