Skip to main content

Ditusuk Tetangga, Ketua RT di Kab. Kebumen Meninggal

Klendet (62) Ketua RT 03 RW 02 Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kebumen meninggal dunia usai ditusuk tetangganya. Dia meninggal Selasa (2/12) sekitar pukul 03.00 setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong.

Sebelumnya, Klendet ditusuk oleh tetangganya sendiri, Jumat (28/11) malam hingga kritis dengan tiga luka tusuk di perut dan satu di tangan. Adapun pelaku yang diduga berinisial Yt (42), yang hingga berita ini ditulis masih belum bisa ditangkap aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kebumen Iptu Willy Budianto mengatakan, pencarian pelaku masih terus dilakukan. Sejak pukul 24.00 hingga pagi ini pencarian dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Sat Reskrim, jajaran Polsek Petanahan dan dibantu personil dari Polsek Tetangga seperti Polsek Gombong, Polsek Klirong, dan Polsek Puring.

“Tim dibagi menjadi tiga kelompok menyisir kawasan pesisir selatan, termasuk hutan cemara laut di pesisir Pantai Petanahan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Willy Budianto.

Diberitakan sebelumnya, penusukan itu bermula saat korban sedang menonton sepak bola di televisi di rumah tetangga bernama Marja. Tiba-tiba pelaku datang dengan brutal langsung menikam korban menggunakan pisau dapur hingga empat kali. Setelah menusuk pelaku langsung melarikan diri.

Adapun keluarga korban mengaku tidak mengetahui jika antara korban dengan pelaku terjadi permasalahan. Tetapi oleh keluarga pelaku, pelaku disebutkan sering melakukan kekerasan bahkan terhadap keluarganya sendiri.

“Kalau dia tidak punya duit sering membuat ulah. Tetapi kalau punya uang, dia lupa apa yang dilakukan,” ujar salah satu saudara pelaku yang ikut membantu polisi mencari keberadaan pelaku yang diduga masih berada di sekitar Petanahan.

Sumber: Suara Merdeka

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i