Skip to main content

Teknik Pengeringan dan Pengupasan Biji Pinang

Budidaya Pinang - Kwalitas biji pinang asal kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, termasuk dalam biji pinang yang memiliki kualitas terbaik dibandingkan dengan beberapa daerah lain, baik dari segi getahnya maupun buahnya. 

Namun proses pengeringan dan pengupasan biji pinang masih dilakukan secara manual atau tradisional yaitu dengan cara dihambar begitu saja diperkarangan rumah atau di halaman kosong lainnya. Setelah buah pinang kering, para petani baru mengkupasnya dengan parang, pisau, dan curok (sejenis obeng).

Penanganan pengeringan buah pinang dengan cara-cara seperti tersebut ditas sangat berpengaruh pada kwalitas biji pinang. Terutama pada saat musim hujan, buah pinang yang terendam air akan menambah kadar airnya. Kadar air yang tinggi pada biji pinang, harga jual akan murah. 


"Biji pinang yang baik yaitu bila kandungan kadar airnya rendah dan kandungan getahnya tinggi".

Selain dengan proses pengeringan secara dihambar, sebagian petani melakukan dengan cara sale yaitu pengeringan dengan menggunakan panas api. Namun pengeringan dengan cara ini tidak produktif, karena memerlukan biaya yang tinggi serta sangat beresiko.


Pengupasan Pinang


Sedangkan proses pengupasan juga masih menggunakan parang atau pisau. Pengupasan pinang secara manusal selain sangat melelahkan para petani, juga memerlukan waktu yang cukup lama. Harga upah pengupasan pun tergolong mahal, manakala harga jual di pasar rendah, keuntungan yang diperoleh petani menurun.


Hasil penelusuran tim pengelola Riseh Tunong penggunaan mesin produksi pinang tergolong praktis, aman, dan tidak memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan keterampilan khusus.



Syukri Budiman, toke pengumpul pinang di gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara sangat mendukung kehadiran mesin pengupas pinang. Dengan adanya mesin pengupas pinang dapat menekan biaya produksi dan sangat membantu para petani pinang.[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i