Skip to main content

66 Desa Telah Selesai Input Data KK Aplikasi Prodeskel Online

Dari 301 Desa, 66 Desa di Kabupaten Banyumas telah menyelesaikan input data KK (Kepala Keluarga). Proses input Prodeskel secara online di Kabupaten Banyumas dilakukan secara bertahap; mulai dari Potensi Desa, DDK (KK - Anggota Keluarga - Data Anggota Keluarga), dan Tingkat Perkembangan.

Berikut ini daftar 66 Desa yang telah selesai input data KK


KecamatanDesa
Kec. GumelarGancang
 Gumelar
 Kedungurang
 Paningkaban
 Samudra
 Telaga
Kec. PekuncenBanjaranyar
 Candinegara
 Karangklesem
 Pekuncen
 Semedo
Kec. AjibarangCiberung
 Karangbawang
 Pancasan
 Pandansari
Kec. CilongokCikidang
 Cipete
 Kalisari
 Kasegeran
 Langgongsari
 Sudimara
Kec. WangonJambu
 Jurangbahas
 Randegan
 Rawaheng
Kec. JatilawangAdisara
 Margasana
 Pekuncen
Kec. PurwojatiGerduren
 Karangtalun Kidul
 Purwojati
Kec. RawaloRawalo
 Tambak negara
Kec. KaranglewasPangebatan
 Pasir Kulon
 Pasir Wetan
Kec. KedungbantengMelung
Kec. KembarangKarangtengah
Kec. SokarajaBanjaranyar
 Karangduren
 Sokaraja Lor
Kec. KalibagorKalisogra Wetan
 Suro
 Wlahar Wetan
Kec. BanyumasBinangun
 Dawuhan
 Karangrau
 Kejawar
 Pekunden
Kec. SomagedeSokawera
Kec. KemranjenAlasmalang
 Kebarongan
 Kecila
Kec. SumpiuhPandak
Kec. TambakBuniayu
 Gumelar Lor
 Plangkapan
Kec. BaturradenKarangsalam
 Kebumen
 Kemutug Kidul
Kec. PatikrajaKedungwuluh Lor
 Patikraja
 Pegalongan
Kec. KebasenAdisana
 Gambarsari
 Mandirancan

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i