Skip to main content

Keuchik Riseh Tunong; "Siap Kelola Dana Desa Rp 1,4 Miliar Per Tahun"


GampongRT - Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan pada Desember 2013 yang lalu. Menurut Pemerintah, implementasi UU ini nantinya akan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP). 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan PP untuk memperkuat UU Desa tersebut. Pemerintah memprediksikan PP itu akan rampung pada bulan Juli 2014. 


Berdasarkan UU Desa, setiap tahun pemerintah harus menyediakan anggaran untuk desa diseluruh Indonesia, setiap desa bisa mencapai Rp 1,4 miliar per tahun untuk membangun desa atau gampong.


Keuchik Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Buchari Budiman menyebutkan, untuk pengelolaan uang sebesar itu diperlukan sumber daya manusia (SDM) dan dibutuhkan kehati-hatian, agar nantinya kepala desa atau keuchik gampong tidak terjerat kasus hukum. 


Menurutnya, kalau kita mengacu kepada pengelolaan uang APBN, secara otomatis setiap desa atau gampong membutuhkan banyak tenaga, harus ada KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, PPSPM dan Unit Akuntansi. Tenaga-tenaga ini darimana kita peroleh? Sementara, SDM yang ada ditempat kita sangat terbatas.


Menurut Keuchik Buchari, apabila dana desa tersebut, menjadi tanggungjawab daerah (provinsi dan kab/kota) dan jika dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya dana itu menjadi otonomi yang dikhususkan (masuk kas desa) secara otomatis Keuchik/Kadesa sebagai Kepala Pemerintah Desa/Gampong dapat dipastikan akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tapi itu tergantung bagaimana diatur dalam PP.


Kalau dalam PP disebutkan, kepala desa/keuchik yang menjadi KPA, maka setiap desa membutuhkan tenaga-tenaga yang memahami perencanaan, akuntansi yang baik dan profesional. 


Setelah kami diskusikan, untuk mengelola dana sebesar Rp. 1,4 miliar per desa setiap tahun, maka setiap desa atau gampong harus ada 1 orang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), 1 orang tenaga perencanaan, dan 1 orang bendahara pengeluaran dan 2 orang pembantu bendahara yang mengerti akuntansi. "Karena uang itu pasti akan di audit disetiap akhir tahun dan jangan sampai kepala desa atau keuchik-keuchik di Aceh akan ber-urusan nantinya dengan penegak hukum"


Keuchik Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Buchari Budiman menyebutkan, setelah berdikusi dengan beberapa warga, kami menyatakan siap mengelola dana desa tersebut jika PP memberikan otonomi penuh dalam pengelolaannya. 


Tapi kami berharap, sebelum diimplementasi pemerintah harus membekali baik tentang mekanisme pencairan dana maupun peraturan-peraturan yang harus dipedomani agar tidak menjadi benturan dalam pelaksanaannnya nanti. "kadang-kadang peraturan yang kita pegang sama, tapi dalam terjemahannya bisa berbeda-beda". 


Insya Allah, kami siap mengelola dana desa tersebut, dan kalau pemerintah berencana membuat pilot projek, dan itupun kami siap. (GRT)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...