Skip to main content

Menimbang RPP tentang Penyelenggaraan Desa

Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. RPP pertama yang dibahas oleh Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
RPP pertama yang dibahas oleh Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Perancangan PP Pelaksanaan UU Desa merujuk pada amanat UU No 6 tahun 2014, terutama Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6). Meski ada sejumlah perdebatan tentang materi RPP, GDM mengapresiasi kinerja Kemendagri yang merespon cepat keberadaan UU Desa dengan membuat peraturan turunannya.


Materi batang tubuh RPP Penyelenggaraan Desa tak jauh beda dengan UU Desa. Perbedaan yang mencolok pada perincian aktor yang menangani urusan-urusan tertentu. Di sini terlihat peran pemerintah kabupaten terlihat cukup dominan, terutama pada kewenangan-kewenangan yang menyangkut tata administrasi dan keuangan desa. Dominasi peran itulah yang menyebabkan sejumlah kalangan berpendapat peran masyarakat cenderung dikerdilkan dalam RPP Penyelenggaraan Desa.


Prinsip utama UU Desa adalah rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi merupakan pengakuan negara atas desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur rumah-tangganya berdasar hak asal dan usul. Asas subsidiartis mengandaikan desa memiliki kewenangan lokal yang tidak bisa diintervensi oleh supradesa apabila desa mampu menangani urusan tersebut.


Mengapa demikian?

Desamembangun.or.id

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...