Skip to main content

Menimbang RPP tentang Penyelenggaraan Desa

Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. RPP pertama yang dibahas oleh Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
RPP pertama yang dibahas oleh Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Perancangan PP Pelaksanaan UU Desa merujuk pada amanat UU No 6 tahun 2014, terutama Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6). Meski ada sejumlah perdebatan tentang materi RPP, GDM mengapresiasi kinerja Kemendagri yang merespon cepat keberadaan UU Desa dengan membuat peraturan turunannya.


Materi batang tubuh RPP Penyelenggaraan Desa tak jauh beda dengan UU Desa. Perbedaan yang mencolok pada perincian aktor yang menangani urusan-urusan tertentu. Di sini terlihat peran pemerintah kabupaten terlihat cukup dominan, terutama pada kewenangan-kewenangan yang menyangkut tata administrasi dan keuangan desa. Dominasi peran itulah yang menyebabkan sejumlah kalangan berpendapat peran masyarakat cenderung dikerdilkan dalam RPP Penyelenggaraan Desa.


Prinsip utama UU Desa adalah rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi merupakan pengakuan negara atas desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur rumah-tangganya berdasar hak asal dan usul. Asas subsidiartis mengandaikan desa memiliki kewenangan lokal yang tidak bisa diintervensi oleh supradesa apabila desa mampu menangani urusan tersebut.


Mengapa demikian?

Desamembangun.or.id

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...