Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2017

Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018

jenis kegiatan dana desa Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018 -Pedoman penggunaan dana desa tahun 2018 telah ditetapkan Kementrian Desa pada tanggal 22 september 2017.Ada baiknya anda memahami terlebih dahulu dengan cermat tentang tata cara pengunaan Dana Desa.Kemudian anda baru menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam hal penyusunannya pun,jangan sampai anda/Desa keluar dari prioritas yang telah ditetapkan Kementrian Desa.Jika hal ini tetap anda lakukan,besar kemungkinan Desa akan bermasalah karena di anggap tidak taat aturan dan bisa jadi terjerat hukum. APA ITU PRIORITAS DAN DANA DESA Prioritas merupakan kegiatan yang diutamakan,dan harus dijalankan dibandingkan pilihan kegiatan lainya.Serta, Dana Desa adalah Dana/Uang yang utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa. Apa Gunanya Dana Desa ? Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa,Dana Desa di

Download Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2018 ditandatangani oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di Jakarta pada tanggal 22 September 2017 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2018 ini diundangkan untuk dapat diberlakukan pada tanggal 29 September 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359. Silahkan download di bawah ini DOWNLOAD

Prioritas Dana Desa 2018

Prioritas Dana Desa 2018 T epat tanggal 22 September 2017,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia,Eko Putro Sandjojo menandatangani Aturan  Prioritas Dana Desa 2018. Tujuan penting dari keluarnya Peraturan Menteri  Desa tersebut antara lain, sebagai acuan bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa,Acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa serta mempermudah Pemerintah Pusat dalam memantau,mengevaluasi Dana Desa di tahun 2018. Dalam menyusun Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017 mengutamakan beberapa prinsip keadilan,kebutuhan prioritas,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,dan Tipologi. Prinsip tersebut di maksudkan agar Desa tetap mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat Desa tanpa di beda-bedakan.Selain itu,Warga Desa pun bisa ikut dalam memprakasi pembangunan desa baik dalam hal pikiran,tenaga serta Desa bisa memanf