Skip to main content

Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan baru.

Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. 

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan

Persyaratan dasar pembentukan kecamatan harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan.

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan

Persyaratan teknis pembentukan kecamatan meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya.

Persyaratan teknis lainnya meliputi:
  • Kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, 
  • nama kecamatan yang akan dibentuk, 
  • lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, dan 
  • kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Persyaratan administratif pembentukan kecamatan

Persyaratan administratif pembentukan kecamatan merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di kecamatan induk dan kecamatan yang akan dibentuk. 

Musyawarah desa harus dihadiri oleh seluruh desa dan keputusan forum komunikasi kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh kelurahan.

Persyaratan pembentukan kecamatan dan penggabungan kecamatan telah diatur dalam PP terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Aplikasi Input BIP (Aplikasi Input KK dan AK Profil Desa dan Kelurahan)

Awal Mula Aplikasi Input BIP Aplikasi ini awalnya kami sebut aplikasi INPUT BIP . Karena pada saat instalasi, aplikasi ini akan membentuk shortcut pada deskto dengan nama INPUT BIP. Lambat laun, aplikasi ini berubah nama sesuai fungsinya menjadi Aplikasi Input KK dan AK Fungsi Aplikasi Aplikasi ini adalah aplikasi sederhana yang berfungsi memindahkan data KK dan AK secara cepat ke Prodeskel. Cukup dengan menekan satu tombol di keyboard, aplikasi ini akan mengisi otomatis data KK dan AK, kemudian menyimpannya secara otomatis pula. Bandingkan dengan anda harus mengisi manual dari excel ke prodeskel. Dengan aplikasi ini, hitungan detik dan tidak perlu khawatir salah memasukkan data. Detail Aplikasi Aplikasi ini terdiri dari 2 bagian: Aplikasi Input KK dan Aplikasi Input AK. Sesuai namanya, aplikasi input KK berfungsi menginput KK dan Aplikasi Input AK berfungsi menginput AK. Masing-masing aplikasi terdiri dari versi. Versi 1 tidak menyimpan otomatis. Versi 2 menyimpan otomatis. Versi 1 mu...