Skip to main content

Siapa Sejatinya yang Menjadi Pengelola Desa?

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberi peluang yang besar bagi Pemerintah Desa dalam mengelola Sumber Daya yang ada di Desa.

Hal ini untuk memudahkan aspirasi masyarakat Desa terealisasi. Juga dalam memperkecil kesenjangan sosial antar warga Desa. Dengan harapan, mengurangi orang yang meninggalkan Desa pergi ke kota untuk mencari nafkah. 

Desa harus menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi seluruh masyarakat Desa. Oleh karena itu, atas kewenangan yang diberikan Desa harus mampu mengurus dan mengatur diri agar menjadi Desa yang kuat dan mandiri. 
Ilustrasi/IST
Lahirnya UU Desa telah mengubah pandangan, Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan, ujung tombak pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sebagai ujung tombak, Aparatur Desa dituntut untuk mengetahui tata kelola Pemerintah Desa yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Walaupun tantangan yang dihadapi tidak sedikit dan tidak mudah, tetapi Aparatur Desa wajib mengetahui tentang:

  • Kedudukan Desa
  • Pembentukan Desa
  • Keuangan Desa
  • Pemilihan Kepala Desa
  • Produk Hukum 
  • Pembentukan dan Pengelolaan BUMDES
  • Lembaga Kemasyarakat, Pembinaan dan Pengawasan
  • Dan lain-lain.

Siapa sejatinya yang menjadi Pengelola Desa? 

1. Seelf Governing Community  (Tata Kelola Milik Masyarakat)

Lembaga ini diharapan mampu merumuskan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam bentuk kerangkan kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipasif.

2. Local Self Government (Pemerintah Lokal)

Merumuskan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Seelf Governing Community dan Local Self Government kemudian bergabung dalam merumuskan tata laksana pemerintahan di Desa. Contoh konkrit seperti Penysunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Wujud konkrit kesejahtraan masyarakat dan keberasilan Desa di banyak bidang bisa terjadi jika tata kelola Pemerintah Desa memiliki revolusi mental dalam bentuk: 

  • Intergritas, 
  • Kerja Keras,
  • Gotong Royong, 
  • Cepat Pikir dan Respon, 
  • Pelayanan dan Etika.
Semoga berguna, diolah dari Video Sosialisasi Kemendagri

Comments

Popular posts from this blog

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Aplikasi Input BIP (Aplikasi Input KK dan AK Profil Desa dan Kelurahan)

Awal Mula Aplikasi Input BIP Aplikasi ini awalnya kami sebut aplikasi INPUT BIP . Karena pada saat instalasi, aplikasi ini akan membentuk shortcut pada deskto dengan nama INPUT BIP. Lambat laun, aplikasi ini berubah nama sesuai fungsinya menjadi Aplikasi Input KK dan AK Fungsi Aplikasi Aplikasi ini adalah aplikasi sederhana yang berfungsi memindahkan data KK dan AK secara cepat ke Prodeskel. Cukup dengan menekan satu tombol di keyboard, aplikasi ini akan mengisi otomatis data KK dan AK, kemudian menyimpannya secara otomatis pula. Bandingkan dengan anda harus mengisi manual dari excel ke prodeskel. Dengan aplikasi ini, hitungan detik dan tidak perlu khawatir salah memasukkan data. Detail Aplikasi Aplikasi ini terdiri dari 2 bagian: Aplikasi Input KK dan Aplikasi Input AK. Sesuai namanya, aplikasi input KK berfungsi menginput KK dan Aplikasi Input AK berfungsi menginput AK. Masing-masing aplikasi terdiri dari versi. Versi 1 tidak menyimpan otomatis. Versi 2 menyimpan otomatis. Versi 1 mu...