Skip to main content

Jangan Arogan! Inilah Pedoman Pemberhentian Kades oleh Bupati

Seorang pemimpin tidak boleh arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak boleh bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat".

Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya.


Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.  Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  • Berakhir masa jabatannya;
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  • Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  • Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dikaji dari peraturan ini, bupati/walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya. 

Bupati dan walikota boleh melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa karena:
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
  • Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  • Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
  • Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015. 

Comments

Popular posts from this blog

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Aplikasi Input BIP (Aplikasi Input KK dan AK Profil Desa dan Kelurahan)

Awal Mula Aplikasi Input BIP Aplikasi ini awalnya kami sebut aplikasi INPUT BIP . Karena pada saat instalasi, aplikasi ini akan membentuk shortcut pada deskto dengan nama INPUT BIP. Lambat laun, aplikasi ini berubah nama sesuai fungsinya menjadi Aplikasi Input KK dan AK Fungsi Aplikasi Aplikasi ini adalah aplikasi sederhana yang berfungsi memindahkan data KK dan AK secara cepat ke Prodeskel. Cukup dengan menekan satu tombol di keyboard, aplikasi ini akan mengisi otomatis data KK dan AK, kemudian menyimpannya secara otomatis pula. Bandingkan dengan anda harus mengisi manual dari excel ke prodeskel. Dengan aplikasi ini, hitungan detik dan tidak perlu khawatir salah memasukkan data. Detail Aplikasi Aplikasi ini terdiri dari 2 bagian: Aplikasi Input KK dan Aplikasi Input AK. Sesuai namanya, aplikasi input KK berfungsi menginput KK dan Aplikasi Input AK berfungsi menginput AK. Masing-masing aplikasi terdiri dari versi. Versi 1 tidak menyimpan otomatis. Versi 2 menyimpan otomatis. Versi 1 mu...