Skip to main content

Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya.

4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:


Azas Pengelolaan Keuangan Desa
1. Azas Partisipasi

Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa.

2. Azas Transparansi


Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa.

Pengelolaan Dana Desa juga harus dapat diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, website desa atau media lainnya. [Baca: Informasi Dana Desa Dapat Disampaikan di Mesjid]

3. Azas Akuntabel


Pemerintah Desa berkewajiban membuat/menyusun laporan penggunaan Dana Desa sesuai format yang telah ditetapkan.

Laporan pertanggungjawaban merupakan hasil pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Dalam pembahasan dapat melibatkan warga desa yang memiliki pengetahuan dan paham terkait Pengelolaan Keuangan Desa atau Keuangan Negara.

Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan laporan dana desa kepada Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing daerah.

"Laporan semester pertama paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk laporan semester kedua paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya".

4. Azas Tertip dan Disiplin Anggaran


Pelaporan Dana Desa dilakukan pada tepat waktu. Data yang disajikan dalam laporan harus konsisten dan sesuai dengan bukti yang sah.

Ingat kita ingat-ingat..! Bahwa Penggunaan Dana Desa pasti akan di audit. Baik terhadap proses pelaksanaan kegiatan, penataan administrasi maupun audit terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. [Diolah dari berbagai referensi]

Comments

Popular posts from this blog

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Aplikasi Input BIP (Aplikasi Input KK dan AK Profil Desa dan Kelurahan)

Awal Mula Aplikasi Input BIP Aplikasi ini awalnya kami sebut aplikasi INPUT BIP . Karena pada saat instalasi, aplikasi ini akan membentuk shortcut pada deskto dengan nama INPUT BIP. Lambat laun, aplikasi ini berubah nama sesuai fungsinya menjadi Aplikasi Input KK dan AK Fungsi Aplikasi Aplikasi ini adalah aplikasi sederhana yang berfungsi memindahkan data KK dan AK secara cepat ke Prodeskel. Cukup dengan menekan satu tombol di keyboard, aplikasi ini akan mengisi otomatis data KK dan AK, kemudian menyimpannya secara otomatis pula. Bandingkan dengan anda harus mengisi manual dari excel ke prodeskel. Dengan aplikasi ini, hitungan detik dan tidak perlu khawatir salah memasukkan data. Detail Aplikasi Aplikasi ini terdiri dari 2 bagian: Aplikasi Input KK dan Aplikasi Input AK. Sesuai namanya, aplikasi input KK berfungsi menginput KK dan Aplikasi Input AK berfungsi menginput AK. Masing-masing aplikasi terdiri dari versi. Versi 1 tidak menyimpan otomatis. Versi 2 menyimpan otomatis. Versi 1 mu...