Skip to main content

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. 

KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. 


KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.


Tatacara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 


Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di desa/gampong, kecamatan atau unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan kepada pejabat yang bersangkutan. 


Sementara bagi penduduk Orang Asing Tinggal Tetap, pelayanan KTP dilakukan oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kabupaten/kota.


Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. SKPPT bagi WNA
  7. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Sedangkan Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  1. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
Bagaimana jika KTP hilang atau Rusak

Untuk KTP yang hilang atau rusak, dapat dimohonkan KTP Pengganti, dengan membawa :

  1. Bagi pemohon KTP yang rusak, bukti KTP lama yang rusak
  2. Bagi pemohon yang kehilangan KTP; Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian Republik Indonesia (Polsek atau Polres)
  3. Menunjukkan KK 
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing.

*Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara.

Comments

Popular posts from this blog

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Aplikasi Input BIP (Aplikasi Input KK dan AK Profil Desa dan Kelurahan)

Awal Mula Aplikasi Input BIP Aplikasi ini awalnya kami sebut aplikasi INPUT BIP . Karena pada saat instalasi, aplikasi ini akan membentuk shortcut pada deskto dengan nama INPUT BIP. Lambat laun, aplikasi ini berubah nama sesuai fungsinya menjadi Aplikasi Input KK dan AK Fungsi Aplikasi Aplikasi ini adalah aplikasi sederhana yang berfungsi memindahkan data KK dan AK secara cepat ke Prodeskel. Cukup dengan menekan satu tombol di keyboard, aplikasi ini akan mengisi otomatis data KK dan AK, kemudian menyimpannya secara otomatis pula. Bandingkan dengan anda harus mengisi manual dari excel ke prodeskel. Dengan aplikasi ini, hitungan detik dan tidak perlu khawatir salah memasukkan data. Detail Aplikasi Aplikasi ini terdiri dari 2 bagian: Aplikasi Input KK dan Aplikasi Input AK. Sesuai namanya, aplikasi input KK berfungsi menginput KK dan Aplikasi Input AK berfungsi menginput AK. Masing-masing aplikasi terdiri dari versi. Versi 1 tidak menyimpan otomatis. Versi 2 menyimpan otomatis. Versi 1 mu...